Jalan di Desa Bojong Cikupa Masih Diblokir, Warga dan Perusahaan Merana

Senin, 20 April 2020 - 07:43 WIB
loading...
A A A
Itu karena PT SHA telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 20 Maret 2020. Sidang perdana gugatan melawan PT SMI rencananya digelar 29 April mendatang.

"PT SMI ini mengerti hukum enggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.

Wardy memastikan PT SHA sudah berdiri sejak 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana pada Mei 1993 PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.

Pembelian tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 670/JB/Ags.593/1989. Nah, belakangan PT SMI mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dengan dasar AJB dan tengah mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itulah, PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang dengan tujuan agar BPN tidak memproses sertifikasi yang diajukan PT SMI. “Akses jalan utama (yang diblokir PT SMI) itu adalah betul dari kami. Sedangkan PT SMI yang mengklaim membeli dari PT Supramas itu berdiri tahun 1993. Artinya, akses itu secara logikanya jalan milik kami," kata Wardy. (Baca juga: Pemblokiran Jalan oleh Perusahaan di Cikupa, Warga: Hidup Lagi Susah Tolong Jangan Tambah Susah)

Sementara itu, Raidin Anom selaku Kuasa Hukum PT SMI melalui siaran persnya mengatakan, penutupan jalan masuk ke perusahaan dipicu dari adanya arogansi PT SHA.

Perusahaan tersebut memasang patok besi setinggi 5-30 cm di tengah-tengah jalan sepanjang akses masuk PT SMI. Pemasangan patok besi oleh PT SHA jelas mengganggu kegiatan PT SMI dan warga sekitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekda Rudi Maesyal Resmi...
Sekda Rudi Maesyal Resmi Mundur, Nama Ini Disebut Cocok sebagai Pengganti
Pengembalian Uang Pembebasan...
Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
Pemkab Tangerang Buka...
Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved