Jalan di Desa Bojong Cikupa Masih Diblokir, Warga dan Perusahaan Merana
Senin, 20 April 2020 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Itu karena PT SHA telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 20 Maret 2020. Sidang perdana gugatan melawan PT SMI rencananya digelar 29 April mendatang.
"PT SMI ini mengerti hukum enggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.
Wardy memastikan PT SHA sudah berdiri sejak 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana pada Mei 1993 PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.
Pembelian tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 670/JB/Ags.593/1989. Nah, belakangan PT SMI mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dengan dasar AJB dan tengah mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itulah, PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang dengan tujuan agar BPN tidak memproses sertifikasi yang diajukan PT SMI. “Akses jalan utama (yang diblokir PT SMI) itu adalah betul dari kami. Sedangkan PT SMI yang mengklaim membeli dari PT Supramas itu berdiri tahun 1993. Artinya, akses itu secara logikanya jalan milik kami," kata Wardy. (Baca juga: Pemblokiran Jalan oleh Perusahaan di Cikupa, Warga: Hidup Lagi Susah Tolong Jangan Tambah Susah)
Sementara itu, Raidin Anom selaku Kuasa Hukum PT SMI melalui siaran persnya mengatakan, penutupan jalan masuk ke perusahaan dipicu dari adanya arogansi PT SHA.
Perusahaan tersebut memasang patok besi setinggi 5-30 cm di tengah-tengah jalan sepanjang akses masuk PT SMI. Pemasangan patok besi oleh PT SHA jelas mengganggu kegiatan PT SMI dan warga sekitar.
"PT SMI ini mengerti hukum enggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.
Wardy memastikan PT SHA sudah berdiri sejak 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana pada Mei 1993 PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.
Pembelian tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 670/JB/Ags.593/1989. Nah, belakangan PT SMI mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dengan dasar AJB dan tengah mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itulah, PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang dengan tujuan agar BPN tidak memproses sertifikasi yang diajukan PT SMI. “Akses jalan utama (yang diblokir PT SMI) itu adalah betul dari kami. Sedangkan PT SMI yang mengklaim membeli dari PT Supramas itu berdiri tahun 1993. Artinya, akses itu secara logikanya jalan milik kami," kata Wardy. (Baca juga: Pemblokiran Jalan oleh Perusahaan di Cikupa, Warga: Hidup Lagi Susah Tolong Jangan Tambah Susah)
Sementara itu, Raidin Anom selaku Kuasa Hukum PT SMI melalui siaran persnya mengatakan, penutupan jalan masuk ke perusahaan dipicu dari adanya arogansi PT SHA.
Perusahaan tersebut memasang patok besi setinggi 5-30 cm di tengah-tengah jalan sepanjang akses masuk PT SMI. Pemasangan patok besi oleh PT SHA jelas mengganggu kegiatan PT SMI dan warga sekitar.
Lihat Juga :