Jalan di Desa Bojong Cikupa Masih Diblokir, Warga dan Perusahaan Merana

Senin, 20 April 2020 - 07:43 WIB
loading...
A A A
Itu karena PT SHA telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 20 Maret 2020. Sidang perdana gugatan melawan PT SMI rencananya digelar 29 April mendatang.

"PT SMI ini mengerti hukum enggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.

Wardy memastikan PT SHA sudah berdiri sejak 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana pada Mei 1993 PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.

Pembelian tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 670/JB/Ags.593/1989. Nah, belakangan PT SMI mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dengan dasar AJB dan tengah mengajukan permohonan sertifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang.

Atas dasar itulah, PT SHA mengajukan gugatan ke PN Tangerang dengan tujuan agar BPN tidak memproses sertifikasi yang diajukan PT SMI. “Akses jalan utama (yang diblokir PT SMI) itu adalah betul dari kami. Sedangkan PT SMI yang mengklaim membeli dari PT Supramas itu berdiri tahun 1993. Artinya, akses itu secara logikanya jalan milik kami," kata Wardy. (Baca juga: Pemblokiran Jalan oleh Perusahaan di Cikupa, Warga: Hidup Lagi Susah Tolong Jangan Tambah Susah)

Sementara itu, Raidin Anom selaku Kuasa Hukum PT SMI melalui siaran persnya mengatakan, penutupan jalan masuk ke perusahaan dipicu dari adanya arogansi PT SHA.

Perusahaan tersebut memasang patok besi setinggi 5-30 cm di tengah-tengah jalan sepanjang akses masuk PT SMI. Pemasangan patok besi oleh PT SHA jelas mengganggu kegiatan PT SMI dan warga sekitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekda Rudi Maesyal Resmi...
Sekda Rudi Maesyal Resmi Mundur, Nama Ini Disebut Cocok sebagai Pengganti
Pengembalian Uang Pembebasan...
Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
Pemkab Tangerang Buka...
Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved