Diduga Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Pejabat Banten Ditahan Kejati
Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang Pondok Pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA (Tahun Anggaran) 2018 dan TA. 2020, serta hasil gelar perkara (Ekspose) penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, maka dilakukan peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Bahwa peranan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA. 2020 dan peranan IS adalah sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten," ujarnaya.
Untuk itu, kata dia, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung Jumat (21/5/2021) sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP. Baca: Diguyur Hujan, Peserta Aksi Bela Palestina Malah Kian Semangat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang Pondok Pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA (Tahun Anggaran) 2018 dan TA. 2020, serta hasil gelar perkara (Ekspose) penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, maka dilakukan peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Bahwa peranan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA. 2020 dan peranan IS adalah sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten," ujarnaya.
Untuk itu, kata dia, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung Jumat (21/5/2021) sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP. Baca: Diguyur Hujan, Peserta Aksi Bela Palestina Malah Kian Semangat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.
Lihat Juga :