BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan ke Mitra Gojek

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:37 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan dan Gojek meneken perjanjian kerja sama beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi para mitra Gojek untuk mendaftar sebagai peserta. Itu dimungkinkan setelah BPJS dan Gojek menjalin kerja sama.

Kerja sama ini memungkinkan mitra Gojek mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website khusus yang dikembangkan melalui alamat INI https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek. Sehingga, pendaftaran dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Baca juga:Indef Sebut GoTo Bukan Ancaman, Bisa Perkuat Ekonomi Digital Indonesia

Mitra Gojek cukup menyiapkan NIK atau KTP, nomor handphone dan alamat email. Setelah sukses mendaftar, para mitra dapat menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan Rp16.800 per bulan.

JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga:Valuasi Lampaui Rp500 Triliun, GoTo Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Deputi Direktur Wilayah BPJS KetenagakerjaanSulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi online.

“BPJS Ketenagakerjaan bersama Gojek telah berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra Gojek. Hal ini telah terwujud dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gojek dan BPJamsostek pada 30 Maret 2021 di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar,” ujar Arief Budiarto.

Menurutnya, selama ini pekerja sektor informal termasuk pengendara transportasi online tidak mampu mengakses layanan jasa keuangan karena premi yang dirasa tinggi serta kurangnya pemahaman.

Baca juga:GoTo Siap Go Public, Mitra Driver Senang

Arief Budiarto menjelaskan hanya dengan membayar Rp16.800 per bulannya, mitra bisa memperoleh berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dengan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian, beasiswa bagi anak dan lainnya.

“Mitra Gojek dalam melakukan aktivitas memiliki risiko berupa kecelakaan kerja dan kematian. Apabila hal tersebut terjadi, dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga oleh karena itu BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan bagi mitra Gojek,” pungkas Arief Budiarto.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Bey Machmudin: Pemberian...
Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Kisah Pilu Keluarga...
Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan
Bank Jatim dan BPJS...
Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan...
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Nasib Richard Lee Ditentukan...
Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved