Dewan Sebut Bupati RHS Dinilai Janggal Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Diduga tidak tahu aturan mutasi, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga (RHS) merombak sejumlah pejabat eselon III di Dinas Pendidikan dengan menempatkan pejabat pelaksana tugas (Plt).
Informasi yang diperoleh, Jumat (21/5/2021), pejabat defenitif yang dirombak ditempatkan sebagai pelaksana tugas di dinas lain sementara penggantinya diangkat sebagai pelaksana tugas dari pejabat fungsional dan eselon IV.
Pejabat di Dinas Pendidikan yang dirombak, Kepala Bidang SMP Lusman Siagian ditempatkan sebagai pelaksana tugas eselon III di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan digantikan oleh pelaksana tugas V Sinaga yang sebelumnya pejabat fungsional pengawas SMP di kecamatan Tanah Jawa.
Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) J Lingga Damanik digeser sebagai pelaksana tugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan digantikan pelaksana tugas Sidabalok yang sebelumnya pejabat eselon IV di Dinas Pendidikan.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik menilai perombakan pejabat di Dinas Pendidikan sangat janggal.
Karena pejabat defenitif digeser menjadi pelaksana tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, kemudian diangkat pejabat pengganti dengan status pelaksana tugas.
"Ada kejanggalan menurut saya, pertama seharusnya bupati belum boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik. Kecuali ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Kedua, setahu saya pejabat pelaksana tugas diangkat apabila pejabat defenitif berhalangan, karena sakit atau halangan lainnya dalam waktu yang lama," ujar Bernhard.
Padahal, dalam perombakan pejabat di Dinas Pendidikan yang terjadi, pejabat defenitif bukan karena berhalangan, karena dimutasi ke OPD lain sebagai pejabat pelaksana tugas. "Artinya masih bisa menjalan tugasnya," kata dia.
Bernhard menduga ada kepentingan tertentu dalam pergantian pejabat di Dinas Pendidikan, apalagi bupati Simalungun sebenarnya memahami tidak boleh memutasi pejabat 6 bulan setelah dilantik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Kepala BKPPD Pemkab Simalungun Jamesrin Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pergantian atau mutasi pejabat di Dinas Pendidikan.
"Tidak ada mutasi pejabat di Dinas Pendidikan, hanya diangkat pelaksana tugas mengisi kekosongan jabatan," ujar Jamesrin.
Baca juga: Kejari Geledah Kantor KPU Sergai, Diduga Terkait Korupsi Anggaran Pilkada
Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun menduga mutasi pejabat di Dinas Pendidikan terkait proyek di Bidang SMP dan Dikdas yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Diduga Persaingan Bisnis, Rumah Pria di Medan Dilempar Molotov
Sebelumnya Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi terkait isu akan melakukan mutasi pejabat pasca dilantik membantahnya dan mengatakan informasi tersebut hoax. Padahal belum dua bulan setelah dilantik, mutasi pejabat sudah mulai bergulir.
Lihat Juga: Kisah Bupati Pacitan Tertangkap Pasukan Pangeran Diponegoro usai Berkoalisi dengan Belanda
Informasi yang diperoleh, Jumat (21/5/2021), pejabat defenitif yang dirombak ditempatkan sebagai pelaksana tugas di dinas lain sementara penggantinya diangkat sebagai pelaksana tugas dari pejabat fungsional dan eselon IV.
Pejabat di Dinas Pendidikan yang dirombak, Kepala Bidang SMP Lusman Siagian ditempatkan sebagai pelaksana tugas eselon III di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan digantikan oleh pelaksana tugas V Sinaga yang sebelumnya pejabat fungsional pengawas SMP di kecamatan Tanah Jawa.
Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) J Lingga Damanik digeser sebagai pelaksana tugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan digantikan pelaksana tugas Sidabalok yang sebelumnya pejabat eselon IV di Dinas Pendidikan.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik menilai perombakan pejabat di Dinas Pendidikan sangat janggal.
Karena pejabat defenitif digeser menjadi pelaksana tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, kemudian diangkat pejabat pengganti dengan status pelaksana tugas.
"Ada kejanggalan menurut saya, pertama seharusnya bupati belum boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik. Kecuali ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Kedua, setahu saya pejabat pelaksana tugas diangkat apabila pejabat defenitif berhalangan, karena sakit atau halangan lainnya dalam waktu yang lama," ujar Bernhard.
Padahal, dalam perombakan pejabat di Dinas Pendidikan yang terjadi, pejabat defenitif bukan karena berhalangan, karena dimutasi ke OPD lain sebagai pejabat pelaksana tugas. "Artinya masih bisa menjalan tugasnya," kata dia.
Bernhard menduga ada kepentingan tertentu dalam pergantian pejabat di Dinas Pendidikan, apalagi bupati Simalungun sebenarnya memahami tidak boleh memutasi pejabat 6 bulan setelah dilantik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Kepala BKPPD Pemkab Simalungun Jamesrin Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya pergantian atau mutasi pejabat di Dinas Pendidikan.
"Tidak ada mutasi pejabat di Dinas Pendidikan, hanya diangkat pelaksana tugas mengisi kekosongan jabatan," ujar Jamesrin.
Baca juga: Kejari Geledah Kantor KPU Sergai, Diduga Terkait Korupsi Anggaran Pilkada
Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun menduga mutasi pejabat di Dinas Pendidikan terkait proyek di Bidang SMP dan Dikdas yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Diduga Persaingan Bisnis, Rumah Pria di Medan Dilempar Molotov
Sebelumnya Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi terkait isu akan melakukan mutasi pejabat pasca dilantik membantahnya dan mengatakan informasi tersebut hoax. Padahal belum dua bulan setelah dilantik, mutasi pejabat sudah mulai bergulir.
Lihat Juga: Kisah Bupati Pacitan Tertangkap Pasukan Pangeran Diponegoro usai Berkoalisi dengan Belanda
(boy)