FAGI Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.
Sementara biaya operasi berdasarkan PP 48 Pasal 22, (1) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan.
Namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya operasional bulanan dengan mengeluarkan kebijakan bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.
Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi diberi kewajiban untuk membayar Iuran atau sumbangan operasional Pendidikan bulanan.
Sementara biaya operasi berdasarkan PP 48 Pasal 22, (1) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan.
Namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya operasional bulanan dengan mengeluarkan kebijakan bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.
Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi diberi kewajiban untuk membayar Iuran atau sumbangan operasional Pendidikan bulanan.
Lihat Juga :