Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
Cabuli Mertua Berkali-kali,...
Terdakwa saat sidang virtual di PN Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, melakukan pencabulan terhadap mertua sendiri berulangkali. Atas perbuatan tak terpuji itu, oknum berinisial NSH diganjar tiga tahun penjara. Terdakwa polisi itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Hal itu terubgkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto, yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.

Baca juga: Wajah Sumringah Para Lansia Surabaya saat Digerebek Petugas Gabungan

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir. Sementara terdakwa NSH mengajukan banding.

Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Desember 2019 sampai Februari tahun 2020. "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata Fathur Rochman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut.

Baca juga: Gambarkan Kekejaman Israel, Mahasiswa Surabaya Gelar Teater Ibu Bumi Palestina

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding. "Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved