Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Desember 2019 sampai Februari tahun 2020. "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun," kata Fathur Rochman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut.
Baca juga: Gambarkan Kekejaman Israel, Mahasiswa Surabaya Gelar Teater Ibu Bumi Palestina
Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding. "Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.
Baca juga: Gambarkan Kekejaman Israel, Mahasiswa Surabaya Gelar Teater Ibu Bumi Palestina
Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding. "Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.
(msd)
Lihat Juga :