Vonis Nahkoda Kapal Tanker Iran Ditunda, Hakim Sebut Jadi Perhatian Internasional
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang terhadap nahkoda MT Horse, majelis hakim yang diketuai Sitorus menyebutkan mereka masih harus berdiskusi, karena perkara itu menjadi perhatian banyak pihak. "Jadi masih bermusyawarah dan banyak hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali," katanya.
Ia menegaskan, kasus itu tidak hanya mengenai kepentingan Indonesia, melainkan internasional juga. Dalam sidang, hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan kepemilikan senjata.
"Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?," kata Sitorus. Jaksa menyatakan, "Tetap."
Sebelumnya, dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada ALKI dan mencemari lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ia menegaskan, kasus itu tidak hanya mengenai kepentingan Indonesia, melainkan internasional juga. Dalam sidang, hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan kepemilikan senjata.
"Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?," kata Sitorus. Jaksa menyatakan, "Tetap."
Sebelumnya, dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada ALKI dan mencemari lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
(shf)
Lihat Juga :