Polisi Selamatkan Sandera Karena Kasus Narkoba di Ilir Timur II Palembang
Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
“Kita telah mengamankan dua tersangka dalam kasus penyekapan ini dimana salah satunya berperan mengancam korban menggunakan pemukul dari rotan yang dijadikan sebagai barang bukti,” timpalnya.
Terkait permasalahan narkoba, kata Kombes Pol Hisar Siallagan ketiganya terpaksa dilakukan tes urine dengan hasil positif.
“Untuk kedua tersangka penyekapan masih dilakukan penahanan di Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sedangkan korban Beni ikut ditahan dan diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi,” tandasnya.
Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
Terkait permasalahan narkoba, kata Kombes Pol Hisar Siallagan ketiganya terpaksa dilakukan tes urine dengan hasil positif.
“Untuk kedua tersangka penyekapan masih dilakukan penahanan di Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sedangkan korban Beni ikut ditahan dan diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi,” tandasnya.
Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
(sms)
Lihat Juga :