Polisi Selamatkan Sandera Karena Kasus Narkoba di Ilir Timur II Palembang

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:34 WIB
loading...
Polisi Selamatkan Sandera Karena Kasus Narkoba di Ilir Timur II Palembang
Petugas Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan Beni Purwanto (32) seorang lelaki yang menjadi korban penyekapan di salah satu rumah Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Ilir Timur II Palembang. Foto iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Petugas Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan Beni Purwanto (32) seorang lelaki yang menjadi korban penyekapan di salah satu rumah Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Ilir Timur II Palembang, Jumat (22/5/2020). Penyanderaan berawal dari kasus pembelian ekstasi oleh para tersangka dan korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dalam penggerebekan petugas Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan sempat melepaskan tembakan peringatan. (Baca: Balap Liar Marak selama Ramadhan, Polres Lombok Timur Sita Ratusan Motor)

Polisi mengepung rumah yang diduga tempat terjadinya penyekapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Ilir Timur II, Palembang. Polisi memaksa tuan rumah untuk membukakan pintu yang sengaja dikunci dan dipasang gembok dari dalam rumah.

“Di lokasi kejadian polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial RA (48) dan rekannya AB (37). Saat ditangkap keduanya sedang berjaga di depan rumah agar korban tidak bisa kabur. Kemudian Polisi mendapati korban Beni Purwanto di dalam rumah tersebut,” ungkap dia, Sabtu (23/5/2020.

Kasus penyekapan ini, kata dia, berawal dari pembelian ekstasi dimana saat itu Wahyu keponakan dari tersangka RA menyuruh temannya yang tak lain adalah korban Beni untuk membeli ekstasi. Korban kemudian memberikan ekstasi tersebut kepada Wahyu. Namun tak lama berselang Wahyu ditangkap polisi dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Akibatnya keluarga Wahyu tak terima dan menuduh korban sebagai mata mata polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta pertanggung jawaban dalam bentuk uang sebesar Rp30 juta oleh keluarga tersangka.

Korban lantas memberi tahu istrinya untuk mencari uang tersebut agar dirinya bisa dibebaskan. Akan tetapi istri korban justru melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumatera Selatan.

“Kita telah mengamankan dua tersangka dalam kasus penyekapan ini dimana salah satunya berperan mengancam korban menggunakan pemukul dari rotan yang dijadikan sebagai barang bukti,” timpalnya.

Terkait permasalahan narkoba, kata Kombes Pol Hisar Siallagan ketiganya terpaksa dilakukan tes urine dengan hasil positif.

“Untuk kedua tersangka penyekapan masih dilakukan penahanan di Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sedangkan korban Beni ikut ditahan dan diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi,” tandasnya.

Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4025 seconds (0.1#10.140)