John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan
Kamis, 20 Mei 2021 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
John Kei dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis. Adapun pasal yang dilangga John Kei, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1. Kemudian, Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, majelis menyatakan John Kei tidak terbukti.
"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," katanya.
Hakim mengatakan, seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," katanya.
Hakim mengatakan, seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
(thm)
Lihat Juga :