John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:29 WIB
loading...
John Kei Divonis 15...
John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - John Kei , terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). Vonis John Kei lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar, saat membacakan putusan dalam persidangan.

Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tindak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya.

Baca juga: 7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara

John Kei dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis. Adapun pasal yang dilangga John Kei, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1. Kemudian, Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, majelis menyatakan John Kei tidak terbukti.



"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," katanya.

Hakim mengatakan, seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
5 Perbandingan Pesawat...
5 Perbandingan Pesawat Jet Tempur F-15 dan F-16
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved