Perampok dan Pemerkosa ABG 15 Tahun Diciduk di Bogor

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:20 WIB
loading...
Perampok dan Pemerkosa...
Polda Metro Jaya memperlihatkan Rangga Trias Saputra tersangka perampokan disertai pemerkosaan di Bekasi.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Rangga Trias Saputra (26) pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi, diciduk aparat Polda Metro Jaya di Desa Nanggung Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah melakukan pencarian intensif pihak kepolisian mengamankan tersangka di Kabupaten Bogor. "Kita amankan tersangka di Desa Nanggung Kabupaten Bogor di tempat saudara RTS tadi malam atau subuh tadi," ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Barat pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Baca: Dibekuk, Begini Penampakkan Dalang Perampokan dan Perkosaan ABG di Bintara

RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan dibawah umur berinisial ASA (15).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved