Bangunan Ruko yang Tutupi Drainase di Bulukumba Dibongkar
Rabu, 19 Mei 2021 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
"Air itukan harusnya melalui drainase, tapi karena ditutupi sama bangunan jadi air meluap ke aspal. Jadi sebaiknya dibuka irigasinya dan bangunan itu dibongkar saja," ungkapnya.
Jika terus dibiarkan, menurut anggota Komisi C ini. Aspal yang ada akan rusak. Apalagi aliran air dari arah Pasar Sentral tidak dapat mengalir dengan baik di area tersebut.
"Kami memohon pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan dan got itu," tambahnya.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Dorong Pemerintah Hadirkan Perda Zonasi Kawasan Perairan
Wakil Ketua Tim Pengendali Banjir (TPB) Bulukumba, Rudy Ramlan mengatakan bangunan tersebut ditengarai melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan yang ada, garis sempadan bangunan minimal empat meter dari badan jalan, sedangkan bangunan itu tidak mencapai jarak minimal.
Sebelum bangunan tersebut dibongkar, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Bangunan yang di bongkar ini menutupi drainase atau saluran air, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan genangan air dan banjir.
Jika terus dibiarkan, menurut anggota Komisi C ini. Aspal yang ada akan rusak. Apalagi aliran air dari arah Pasar Sentral tidak dapat mengalir dengan baik di area tersebut.
"Kami memohon pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan dan got itu," tambahnya.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Dorong Pemerintah Hadirkan Perda Zonasi Kawasan Perairan
Wakil Ketua Tim Pengendali Banjir (TPB) Bulukumba, Rudy Ramlan mengatakan bangunan tersebut ditengarai melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan yang ada, garis sempadan bangunan minimal empat meter dari badan jalan, sedangkan bangunan itu tidak mencapai jarak minimal.
Sebelum bangunan tersebut dibongkar, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Bangunan yang di bongkar ini menutupi drainase atau saluran air, sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan genangan air dan banjir.
Lihat Juga :