Antisipasi Lonjakan COVID-19, Gubernur Tutup Hiburan Malam di Sumut
Rabu, 19 Mei 2021 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.
Selain menutup hiburan malam, Gubernur juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Baca juga: Gubernur Edy Minta Evakuasi Korban Dilakukan Secara Optimal dan Terpadu
Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasistas maksimal. “Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar COVID-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
Selain menutup hiburan malam, Gubernur juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Baca juga: Gubernur Edy Minta Evakuasi Korban Dilakukan Secara Optimal dan Terpadu
Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasistas maksimal. “Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar COVID-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
(don)
Lihat Juga :