Pelaku UMKM Bagi Sembako dan Masker untuk Warga Terdampak COVID-19

Senin, 13 April 2020 - 13:01 WIB
loading...
Pelaku UMKM Bagi Sembako...
Foto/Dok iNews.id
A A A
MEDAN - Ketua Dewan Pembina UMKM Rizayati memastikan, para pelaku UMKM khususnya didaerah yang telah memberlakukan PSBB masih bisa menjalankan usaha kecilnya, meski dengan ruang gerak yang terbatas."Alhamdulillah,para pelaku UMKM masih dapat menjalankan usaha kecil meski dengan batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU 21 tahun 2020 tentang PSBB," kata Rizayati, Minggu (12/4/2020).Kebijakan PSBB, tambah dia,memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat kecil.UMKM masih dapat melakoni usahanya dengan ruang gerak terbatas, di tengah "perang" melawan penyebaran pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen bangsa.Sebagai bentuk nyata dari empati dan keprihatinan,pelaku UMKM telah melakukan beberapa kegiatan sosial seperti pembagian sembako, masker dan handsanitizer, pembuatan baju hazmat (APD) dan lain sebagainya."Saya serukan kepada seluruh UMKM yang memiliki empati dan kemampuan ekonomi lebih untuk bergerak. Bentuk nyata empati itu melakukan sesuatu yang baik, minimal berdoa agar seluruh bangsa, khususnya Indonesia segera terbebas dari pandemi covid-19," jelas Rizayati.Dalam kesempatan ini, Rizayati yang mengaku masih tetap menjalankan program sosial Indonesia Terang di seluruh daerah, mengingatkan Rakyat Indonesia khususnya para pelaku UMKM di seluruh daerah agar selalu mematuhi aturan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, stay di rumah atau hanya keluar saat melakukan aktivitas penting."Semua aturan yang dibuat pemerintah pada dasarnya untuk melindungi diri kita sendiri dari virus Corona, kalau kita taati (peraturan), Insya Allah kita akan terhindar dari COVID,” pungkas Rizayati.
(saz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)