Oknum Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Muridnya hingga 5 Kali
Senin, 17 Mei 2021 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Setelah puas melampiaskan birahinya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang dengan berjalan kaki dan tersangka memantaunya di samping masjid.
Saat diperjalanan korban di telpon oleh kakaknya untuk pulangdan ditanya darimana. Hasilnya, korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap dan langsung mengakui perbuatan biadab tersebut.
Kukuh menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, pelaku sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi tersebut dan sebelum kejadian terkahir tersangkan sempat mengancam korbanbahwa akan pulang kekampungnya dan tiadak akan mengajar ngaji di masjid. “Karena itulah korban pasrah disetubuhi oleh tersangka,” tegasnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP.
Saat diperjalanan korban di telpon oleh kakaknya untuk pulangdan ditanya darimana. Hasilnya, korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap dan langsung mengakui perbuatan biadab tersebut.
Kukuh menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, pelaku sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi tersebut dan sebelum kejadian terkahir tersangkan sempat mengancam korbanbahwa akan pulang kekampungnya dan tiadak akan mengajar ngaji di masjid. “Karena itulah korban pasrah disetubuhi oleh tersangka,” tegasnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :