Ingin Berwisata ke TMII, Jangan Lupa Bawa Kartu Tanda Penduduk
Kamis, 13 Mei 2021 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak pengunjung dari wilayah Jakarta, walaupun ada yang bukan KTP Jakarta, kami asumsikan bahwa mereka yang tinggal menetap di Jakarta atau tidak dapat mudik ke kampung halamannya," jelas Humas TMII Adi Widodo kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).
Untuk tiket masuk, pengunjung dikenakan tarif sebagai berikut: Baca juga: Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel
Dewasa sebesar Rp20 Ribu,
Motor Rp15 Ribu,
Mobil Rp20 Ribu
Bus/Truk Rp40 Ribu.
Perlu dipahami jika anda menggunakan motor tarif tiket akan dikenakan sebesar Rp35 Ribu dengan catatan motor sebesar Rp15 Ribu dan tiket masuk satu orang dewasa Rp20 ribu. Begitupun dengan mobil sebesar Rp40 Ribu (mobil Rp20 ribu + dewasa Rp20 ribu).
Ketiga,saat masuk TMII jangan lupa untuk menjaga jarak sesama pengunjung guna menghindari kerumunan dan menimalisir penyebaran virus Covid-19 .
Untuk tiket masuk, pengunjung dikenakan tarif sebagai berikut: Baca juga: Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel
Dewasa sebesar Rp20 Ribu,
Motor Rp15 Ribu,
Mobil Rp20 Ribu
Bus/Truk Rp40 Ribu.
Perlu dipahami jika anda menggunakan motor tarif tiket akan dikenakan sebesar Rp35 Ribu dengan catatan motor sebesar Rp15 Ribu dan tiket masuk satu orang dewasa Rp20 ribu. Begitupun dengan mobil sebesar Rp40 Ribu (mobil Rp20 ribu + dewasa Rp20 ribu).
Ketiga,saat masuk TMII jangan lupa untuk menjaga jarak sesama pengunjung guna menghindari kerumunan dan menimalisir penyebaran virus Covid-19 .
(mhd)
Lihat Juga :