684 Napi Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Langsung Bebas

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:48 WIB
loading...
684 Napi Dapat Remisi...
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Foto/MPI/Abdullah Surjaya
A A A
BEKASI - Ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal , Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar lebaran Idul Fitri 2021.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. ”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” ujarnya. Baca juga: 53 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi Idul Fitri

Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.

Hensyah menjelaskan sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkannya. Salah satu kriteria nari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.

Adapun besarnya remisi masing-masing warga binaan memang berbeda, ada yang 15 hari dan maksimal 2 bukan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. ”Khusus untuk remisi Idul Fitri, 4 orang dinyatakan bebas,” jelasnya.

Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tomy Ardi Nugroho menambahkan pemberian remisi juga dilihat dalam masa sebelum pengajuan, ada penilaian khusus yang menentukan warga binaan mendapatkan remisi atau tidak serta jumlah waktu remisi yang akan diperoleh. Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas

“Semua itu kita nilai dari berbagai hal, dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya. Namun, jika ada yang melanggar peraturan, pihaknya berhak untuk mencabut kembali remisi didapat warga binaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
Tahanan Tewas di Lapas...
Tahanan Tewas di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Polisi Periksa 6 Saksi
Tahanan Tewas di Lapas...
Tahanan Tewas di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved