ASN Diminta Masuk Kerja Sesuai Jadwal, Jika Bolos Bakal Disanksi
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Bagi ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
Sanksinya terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.
Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks
"Sanksinya jelas di dalam PP tersebut. Kalaupun ada pengecualian yakni bagi ASN yang dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja," pungkasnya.
Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
Sanksinya terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.
Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks
"Sanksinya jelas di dalam PP tersebut. Kalaupun ada pengecualian yakni bagi ASN yang dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :