Harga Bawang Selalu Naik saat Lebaran, RIPH dan SPI Didesak Segera Dicabut
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Hasil kajian KPK terhadap bawang putih menemukan bahwa persoalannya ada pada kebijakan swasembada bawang putih itu sendiri yang penetapannya melalui Permentan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).Dalam Permentan 16/2017 itu, lanjut dia, Kementan mewajibkan para pelaku usaha/importir melakukan penanaman bawang putih di dalam wilayah Indonesia sebesar lima persen dari total kuota impor yang diajukan.
Masalahnya, Ipi mengakui, Permentan tentang RIPH ini tidak optimal. Sepanjang 2017 sampai 2018, realisasi tanam RIPH hanya mencapai 38-39 persen. "Ditambah konflik kepentingan importir, di satu sisi mereka dipaksa untuk menumbuhkan produksi dalam negeri yang jika berhasil tentu akan menggerus bisnisnya sendiri sebagai importir," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, sebagai importir, yang tentu orientasinya adalah keuntungan sebesar-besarnya, biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi wajib tanam bawang putih pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui penyesuaian harga jual bawang putih. Baca juga: IDI Tambah Kapasitas Tempat Tidur hingga Ventilator di RS Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Pasca Lebaran
Karena itu, tambahnya, hasil kajian bawang putih yang dilakukan KPK tahun 2019, merekomendasikan beberapa poin. Pertama, pemerintah perlu mengevaluasi program swasembada bawang putih.
"Kedua, pemerintah membangun sistem integrasi data antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementan, Kemendag, Kemenkeu, BPS dan Pemda. Ketiga, pemerintah melakukan evaluasi implementasi kebijakan post border komoditas bawang putih, terutama terkait pengawasannya," bebernya.
Masalahnya, Ipi mengakui, Permentan tentang RIPH ini tidak optimal. Sepanjang 2017 sampai 2018, realisasi tanam RIPH hanya mencapai 38-39 persen. "Ditambah konflik kepentingan importir, di satu sisi mereka dipaksa untuk menumbuhkan produksi dalam negeri yang jika berhasil tentu akan menggerus bisnisnya sendiri sebagai importir," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, sebagai importir, yang tentu orientasinya adalah keuntungan sebesar-besarnya, biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi wajib tanam bawang putih pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui penyesuaian harga jual bawang putih. Baca juga: IDI Tambah Kapasitas Tempat Tidur hingga Ventilator di RS Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Pasca Lebaran
Karena itu, tambahnya, hasil kajian bawang putih yang dilakukan KPK tahun 2019, merekomendasikan beberapa poin. Pertama, pemerintah perlu mengevaluasi program swasembada bawang putih.
"Kedua, pemerintah membangun sistem integrasi data antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementan, Kemendag, Kemenkeu, BPS dan Pemda. Ketiga, pemerintah melakukan evaluasi implementasi kebijakan post border komoditas bawang putih, terutama terkait pengawasannya," bebernya.
(don)
Lihat Juga :