Praperadilan Ditolak, Kakek Henky Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Selasa, 11 Mei 2021 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
Sementara ahli hukum Perdata Dinda Keumala mengatakan bahwa jual beli itu sah apabila terpenuhi syarat tunai, terang dan riil, serta legalitas kesepakatan bersama tetap berlaku selama belum diakhiri oleh kedua belah pihak atau diajukan gugatan pembatalan oleh salah satu pihak.
"Apabila surat tanah masih atas nama pemilik lama itu adalah hal lumrah yang sering terjadi di tengah masyarakata kita dan dasarnya adalah kesepakatan kedua belah pihak," terang Herdika.
Kemudian, sambung Herdika, hakim tunggal gagal memimpin persidangan permohonan praperadilan ini karena tidak dapat menghadirkan 2 alat bukti yang sah melalui termohon yang menyebabkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun anehnya hakim menilai dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai Tersangka," tutur Herdika. Baca juga: Rentan Kena COVID-19, Kakek Henky Minta Penangguhan Penahanan ke Kejari Tanjung Pinang
Untuk diketahui, Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.
"Apabila surat tanah masih atas nama pemilik lama itu adalah hal lumrah yang sering terjadi di tengah masyarakata kita dan dasarnya adalah kesepakatan kedua belah pihak," terang Herdika.
Kemudian, sambung Herdika, hakim tunggal gagal memimpin persidangan permohonan praperadilan ini karena tidak dapat menghadirkan 2 alat bukti yang sah melalui termohon yang menyebabkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun anehnya hakim menilai dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai Tersangka," tutur Herdika. Baca juga: Rentan Kena COVID-19, Kakek Henky Minta Penangguhan Penahanan ke Kejari Tanjung Pinang
Untuk diketahui, Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.
Lihat Juga :