Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata di Kampung Ambon

Senin, 10 Mei 2021 - 18:05 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata di Kampung Ambon
Polisi menetapkan 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata di Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Usai mengamankan 49 orang atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata di Kampung Ambon , Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021), polisi kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masing-masing dari 7 tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba. "Keduanya (Bandar) FPR (27) dan GNS (25) merupakan sepasang suami istri," ucapnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Amankan 49 Warga Kampung Ambon, Polisi Buru 1 DPO Terkait Kepemilikan Senjata

Sebanyak 5 orang lainnya yakni SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49) dan GPL (18). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kompleks Kampung Ambon.

Sebanyak 20 orang lainnya positif menggunakan narkoba sedang menjalankan proses pemeriksaan polisi. Kemudian 10 orang lagi sedang menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam yang berhasil disita dari tempat kejadian.

"Sementara 12 orang lagi setelah dicek urine negatif dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Yusri.

Menurut dia, terdapat satu bandar besar di Kompleks Ambon bernama Zemba yang masuk daftar pencarian orang. "Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai manapun sampai lubang tikus pun kita akan kejar," tegasnya.

Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 130 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintesis 6,77 gram, ekstasi 1 butir, 115 bong, 16 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap yang di dalamnya terdapat sabu sisa. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)