Begini Cara Debt Collector Mata Elang Menyergap Kendaraan di Jalan
Senin, 10 Mei 2021 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Debt collector mata elang sebenarnya juga merasa kasihan dengan debitur yang kendaraannya harus ditarik. Namun, mereka juga tidak punya banyak pilihan karena menyita kendaraan adalah tugas mereka. Kalau tak melaksanakan tugas sama artinya mereka tidak mendapatkan penghasilan.
Terkait debt collector, baru-baru ini gerombolan mata elang bertindak sewenang-wenang terhadap anggota Babinsa Serda Nurhadi yang saat itu tengah berada di sebuah mobil ingin membantu penumpangnya ke rumah sakit. Kesigapan yang dilakukan Nurhadi tidak ada kaitannya dengan pemilik mobil yang jelas-jelas tidak melunasi kredit. Nurhadi hanya ingin membantu orang yang kesulitan dan supaya jalanan tidak macet. Aksi itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka
Kasus lainnya terkait debt collector, beberapa waktu lalu Polrestro Tangerang Kota meringkus sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing. Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di rest area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KW, AS, dan EW. Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan debt collector atau pihak leasing. Rata-rata harga motor Rp2 juta-Rp3 juta. Dari debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual keluar daerah.
Terkait debt collector, baru-baru ini gerombolan mata elang bertindak sewenang-wenang terhadap anggota Babinsa Serda Nurhadi yang saat itu tengah berada di sebuah mobil ingin membantu penumpangnya ke rumah sakit. Kesigapan yang dilakukan Nurhadi tidak ada kaitannya dengan pemilik mobil yang jelas-jelas tidak melunasi kredit. Nurhadi hanya ingin membantu orang yang kesulitan dan supaya jalanan tidak macet. Aksi itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka
Kasus lainnya terkait debt collector, beberapa waktu lalu Polrestro Tangerang Kota meringkus sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing. Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di rest area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KW, AS, dan EW. Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan debt collector atau pihak leasing. Rata-rata harga motor Rp2 juta-Rp3 juta. Dari debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual keluar daerah.
(jon)
Lihat Juga :