Selama Libur Lebaran, Ini Panduan Pelayanan BPJS Kesehatan

Senin, 10 Mei 2021 - 16:59 WIB
loading...
Selama Libur Lebaran, Ini Panduan Pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - BPJS Kesehatan tetap akan beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur Lebaran tahun ini.

Saat libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan, BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat.

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan," kata dia dalam siaran persnya.

Lily juga menegaskan, pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," kata Lily.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19.

Baca juga: Penyekatan Arus Mudik di Pantura Jebol, Kabid Humas: Itu Situasi Tak Bisa Dihindari

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca juga: Bupati Dadang Minta ASN Beri Contoh ke Masyarakat untuk Tidak Mudik

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19.

Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3944 seconds (0.1#10.140)