Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka
Senin, 10 Mei 2021 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector saat Hendak Tolong Warga ke Rumah Sakit
"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol. Terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," ucapnya.
Akibat tindakannya tersebut, ke 11 tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan Pasal 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Yusri menegaskan, debt collector yang mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan dikategorikan sebagai pencurian. "Itu sudah melanggar pidana dan bisa dilaporkan unsur unsur itu," pungkasnya.
"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol. Terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," ucapnya.
Akibat tindakannya tersebut, ke 11 tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan Pasal 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Yusri menegaskan, debt collector yang mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan dikategorikan sebagai pencurian. "Itu sudah melanggar pidana dan bisa dilaporkan unsur unsur itu," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :