Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka

Senin, 10 Mei 2021 - 16:06 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 11 Debt...
Video viral anggota TNI Serda Nurhadi dikepung oleh Mata Elang (DC) di gerbang tol kawasan Jakarta Utara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 11 orang debt collector atau penangih utang yang melakukan perampasan mobil yang sedang dikendarai oleh anggota Babinsa Koja Serda Nurhadi, sebagai tersangka.

"Jadi sudah ada 11 orang yang kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).



Menurut Yusri ke, 11 debt collector Mata Elang tersebut dijadikan tersangka karena tidak memiliki sertifikat profesi penagihan pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegasnya.

Sebelumnya peristiwa perampasan mobil yang terjadi pada Kamis (6/5/2021) di Pintu Tol Koja Barat, viral di media sosial. Saat itu yang mengemudikan mobil adalah anggota TNI bernama Serda Nurhadi. Saat itu, anggota Kodim Jakarta Utara ini hanya sedang membawa orang yang tengah sakit.

Yusri melanjutkan, berdasarakan keterangan dari Serda Nurhadi, bahwasannya dirinya membawa mobil tersebut untuk membantu orang yang sedang sakit dan tiba-tiba diadang di pintu tol oleh 11 orang.



"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol. Terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," ucapnya.

Akibat tindakannya tersebut, ke 11 tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan Pasal 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Yusri menegaskan, debt collector yang mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan dikategorikan sebagai pencurian. "Itu sudah melanggar pidana dan bisa dilaporkan unsur unsur itu," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gara-gara Debt Collector Ngamuk di Polsek
HKI Keluhkan Maraknya...
HKI Keluhkan Maraknya Premanisme Berkedok Ormas
Motif Dua Preman Ancam...
Motif Dua Preman Ancam Guru Merching Band di Tangsel karena Kesal Tak Dikasih Uang
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Terseret Kasus AKBP...
Terseret Kasus AKBP Bintoro, Gogo Galesung Pernah Beda Pendapat dengan Fadil Imran
Geger Senapan Kasus...
Geger Senapan Kasus Komplotan Ganjal ATM di Tol Cipularang, Milik Siapa?
Keroyok dan Telanjangi...
Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
Polisi: Pelaku Perampokan...
Polisi: Pelaku Perampokan di Tol Jakut yang Ditangkap Residivis Kasus Curas
Pengemudi Dirampok saat...
Pengemudi Dirampok saat Terjebak Macet, di Tol Akses Tanjung Priok
Rekomendasi
Arab Saudi dan Qatar...
Arab Saudi dan Qatar Umumkan Akan Lunasi Utang Suriah Rp252,8 Miliar
Citra Satelit Ungkap...
Citra Satelit Ungkap Kemajuan Mencengangkan Proyek NEOM Mohammed bin Salman Senilai Rp8.418 Triliun
Menteri Luar Negeri...
Menteri Luar Negeri China Sebut Tarif AS Tindakan Egois yang Ekstrem
Berita Terkini
Satu dari Tiga Penumpang...
Satu dari Tiga Penumpang Avanza yang Terjun ke Sungai Lae Kombih Ditemukan Tewas
4 menit yang lalu
Profil Brando Susanto,...
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD Jakarta yang Meninggal Dunia saat Hadiri Acara Partai
11 menit yang lalu
Jelang Hari Tari Sedunia,...
Jelang Hari Tari Sedunia, Rombongan Sanggar Tari dari Banyuwangi Sambangi Rumah Jokowi
53 menit yang lalu
Viral Harimau Sumatera...
Viral Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Pelitung, Dumai, Ini Penampakannya!
1 jam yang lalu
Memasuki Usia 50 Tahun,...
Memasuki Usia 50 Tahun, RSI AYani Tingkatkan Daya Saing Inovasi
2 jam yang lalu
Hormati Budaya Betawi,...
Hormati Budaya Betawi, Pramono: Patung MH Thamrin Dipindahkan Menghadap Monas
2 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved