Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka

Senin, 10 Mei 2021 - 16:06 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 11 Debt...
Video viral anggota TNI Serda Nurhadi dikepung oleh Mata Elang (DC) di gerbang tol kawasan Jakarta Utara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 11 orang debt collector atau penangih utang yang melakukan perampasan mobil yang sedang dikendarai oleh anggota Babinsa Koja Serda Nurhadi, sebagai tersangka.

"Jadi sudah ada 11 orang yang kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Pangdam Jaya Benar-benar Marah dan Tak Terima Anggotanya Diadang Debt Collector

Menurut Yusri ke, 11 debt collector Mata Elang tersebut dijadikan tersangka karena tidak memiliki sertifikat profesi penagihan pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegasnya.

Sebelumnya peristiwa perampasan mobil yang terjadi pada Kamis (6/5/2021) di Pintu Tol Koja Barat, viral di media sosial. Saat itu yang mengemudikan mobil adalah anggota TNI bernama Serda Nurhadi. Saat itu, anggota Kodim Jakarta Utara ini hanya sedang membawa orang yang tengah sakit.

Yusri melanjutkan, berdasarakan keterangan dari Serda Nurhadi, bahwasannya dirinya membawa mobil tersebut untuk membantu orang yang sedang sakit dan tiba-tiba diadang di pintu tol oleh 11 orang.

Baca juga: Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector saat Hendak Tolong Warga ke Rumah Sakit

"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol. Terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," ucapnya.

Akibat tindakannya tersebut, ke 11 tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan Pasal 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Yusri menegaskan, debt collector yang mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan dikategorikan sebagai pencurian. "Itu sudah melanggar pidana dan bisa dilaporkan unsur unsur itu," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Premanisme Marak di...
Premanisme Marak di Tanah Abang, Pramono: Tak Ada Kompromi untuk Premanisme
Rekomendasi
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved