Legislator Parepare Imbau Warga Ikuti Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik

Minggu, 09 Mei 2021 - 22:53 WIB
loading...
Legislator Parepare...
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid mengimbau masyarakat patuhi anjuran pemerintah terkait larangan mudik, dalam reses yang digelarnya. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, ikut mengkampanyekan ajakan agar tak mudik bagi masyarakat.

Imbauan agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah terkait mudik jelang Idul Fitri tersebut, disuarakan Wakil Ketua DPRD Parepare , Tasming Hamid.

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keluarga kita dari Covid-19 . Dengan situasi seperti ini, kita cukup memanfaatkan teknologi yang ada untuk bersiltaruhmi dan berkomunikasi dengan keluarga. Tak lupa untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan," paparnya.

Baca Juga: Upaya Tanggap Bencana, Pos Unit Basarnas Bakal Didirikan di Parepare

Legislator dua periode tersebut mengungkapkan, dalam kondisi pandemi ini, penting berbagi pada sesama, khususnya bagi mereka yang berlebihan, agar dapat mengurangi beban warga yang terdampak Covid-19.

"Tentunya, kami juga terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi yg diserap dari masyarakat. Beberapa bentuk aspirasi kali ini terkait perbaikan jalan, bedah rumah, pembagian bantuan sosial, lampu lorong sudah banyak yang bisa terealisasi," terangnya.

Tasming menambahkan, pihaknya juga meminta maaf kepada konstituen yang belum terealisasi aspirasinya, dengan alasan skala prioritas.

Sementara Asisten I Pemkot Parepare , Amina Amin pemantauan pelaksanaan penyekatan pelarangan mudik yang diberlakukan sejak pekan lalu pada tiga titik yang berbatasan dengan Parepare.

"Penyekatan mengacu pada peraturan pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan terkait pelarangan mudik. Namun di Parepare ada kebijakan berdasarkan rapat forkopimda, khusus masyarakat Ajatappareng selain Kabupaten Enrekang, diperbolehkan melintas dengan catatan memperlihatkan kartu tanda penduduk," kata Amina.

Baca Juga: Disnaker Sidak Perusahaan di Parepare untuk Pastikan Pembayaran THR
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panaskan Mesin Partai,...
Panaskan Mesin Partai, Perindo Sulsel Target 1 Fraksi di DPRD Parepare
Rapat Konsolidasi, Partai...
Rapat Konsolidasi, Partai Perindo Siap Menangkan Pemilu 2024 di Sulsel
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Putarbalik 2.622 Kendaraan Selama Masa Larangan Mudik
Mudik Dilarang, 492...
Mudik Dilarang, 492 Pemudik Gagal Berangkat Naik Kereta Api
Larangan Mudik Berakhir,...
Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Merak
Larangan Mudik Berakhir,...
Larangan Mudik Berakhir, Terminal Purabaya Kembali Bergeliat
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Mengenal Microsleep...
Mengenal Microsleep saat Mudik, Penyebab dan Cara Mengatasinya!
DPRD dan Pemkot Parepare...
DPRD dan Pemkot Parepare Setujui Ranperda Kota Layak Anak
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved