Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS dan Uang Sekolah

Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:07 WIB
loading...
Komisi II DPRD Kota...
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana BOS dan uang sekolah peserta didik. Foto/ist
A A A
MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang sekolah peserta didik selama pandemi Covid-19 ini.

Dia mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi Covid-19. Terutama soal penggajian guru honorer. (Baca juga : 1 0 Warga Reaktif Corona, Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisionil di Batubara Dirapid Test )

Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.

"Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," ujar Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi Covid-19.

Dia akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan.

Kepada guru honorer dia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. "Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tuturnya. (Baca juga : Kapolda Sumut Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Sembako di Medan Area )

Selain itu, dia juga menyoroti soal uang sekolah. Dia mengimbau agar sekolah swasta memberikan keringanan uang sekolah atau SPP.

"Sekolah swasta harus berikan kompensasi untuk murid yang tidak mampu. Jangan meminta uang sekolah 100 persen. Kita harus gunakan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini," terangnya.

Menurutnya, dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, kini kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan pembayaran.

Kebijakan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Satu persyaratan yang wajib adalah, guru atau tenaga honorer tersebut yang menerima gaji dari dana BOS telah tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Catatan penting lainnya adalah, penerima gaji dari dana BOS merupakan guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi serta memenuhi beban mengajar, termasuk belajar dari rumah.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi Dana BOS untuk...
Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus
Korupsi Dana BOS di...
Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, 3 Orang Jadi Tersangka
Program Nasional Perindo...
Program Nasional Perindo Bikin Caleg di Medan Pede Terjun ke Akar Rumput
Diduga Korupsi Dana...
Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Peras 2 Kepala Sekolah,...
Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Kacau! 2 Oknum Anggota...
Kacau! 2 Oknum Anggota DPRD Medan Mabuk Miras hingga Rp17 Juta Aniaya Warga
Sedang Asyik Duduk di...
Sedang Asyik Duduk di Samping Kafe, Buronan Dana BOS Ditangkap Aparat Kejari Simalungun
Perjuangkan Masa Depan,...
Perjuangkan Masa Depan, Puluhan Guru Honorer Geruduk Kantor DPRD Medan
Ratusan Siswa SMAN 1...
Ratusan Siswa SMAN 1 Kontunaga Segel Gerbang Sekolah, Ujian Batal Digelar
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
11 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
25 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
32 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
33 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
44 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Pasifik Jadi Medan Adu...
Pasifik Jadi Medan Adu Kuat Kapal Induk AS dan China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved