Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS dan Uang Sekolah
Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:07 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana BOS dan uang sekolah peserta didik. Foto/ist
A
A
A
MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rahman menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang sekolah peserta didik selama pandemi Covid-19 ini.
Dia mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi Covid-19. Terutama soal penggajian guru honorer. (Baca juga : 1 0 Warga Reaktif Corona, Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisionil di Batubara Dirapid Test )
Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.
"Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," ujar Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).
Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi Covid-19.
Dia akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan.
Kepada guru honorer dia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. "Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tuturnya. (Baca juga : Kapolda Sumut Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Sembako di Medan Area )
Dia mengingatkan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masa pandemi Covid-19. Terutama soal penggajian guru honorer. (Baca juga : 1 0 Warga Reaktif Corona, Pengunjung dan Pedagang Pasar Tradisionil di Batubara Dirapid Test )
Karena menurutnya, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS tersebut salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.
"Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," ujar Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).
Apalagi pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang bersamaan dengan Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah. Pria yang akrab disapa Aman itu berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi Covid-19.
Dia akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan.
Kepada guru honorer dia mengimbau, agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud. "Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tuturnya. (Baca juga : Kapolda Sumut Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Sembako di Medan Area )
Lihat Juga :