Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:05 WIB
loading...
A A A
"Dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah, camat atau eselon 2, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau PNS," kata Arifin.

Namun, apabila warga bekerja di perusahaan swasta maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas. "Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan . Kalau mudik

Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

Karenanya, ia menegaskan bagi warga Bodetabek yang hendak bekerja ke Jakarta harus membawa surat tugas. Namun Kadishub DKI Syafrin Liputo justru mengatakan, bagi pekerja tidak perlu mengurus SIKM maupun surat tugas saat hendak bekerja ke Jakarta. Hal ini yang kemudian membingungkan masyarakat.

"Sebenarnya ini tidak membingungkan ya. Tujuannya kan cuma satu, virus ini menyebar lewat pergerakan orang. Jadi kalau kita kurangi pergerakan ya virusnya juga akan berkurang. Instrumen yang bisa kita gunakan ada SIKM. Sebenarnya kalau ada kesadaran seperti di Jepang, tidak masalah kalau didenda besar, seperti Singapura, juga keberatan masyarakatnya. Jadi ini sebenarnya tujuannya sama-sama baik," tutup Gilbert Simanjuntak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Tips Mudik untuk Ibu...
Tips Mudik untuk Ibu Hamil dari Jalur Darat, Laut dan Udara Supaya Tetap Aman
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Rekomendasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Waspada! Kasus Covid-19...
Waspada! Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 1.011 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved