Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah, camat atau eselon 2, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau PNS," kata Arifin.
Namun, apabila warga bekerja di perusahaan swasta maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas. "Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan . Kalau mudik
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Karenanya, ia menegaskan bagi warga Bodetabek yang hendak bekerja ke Jakarta harus membawa surat tugas. Namun Kadishub DKI Syafrin Liputo justru mengatakan, bagi pekerja tidak perlu mengurus SIKM maupun surat tugas saat hendak bekerja ke Jakarta. Hal ini yang kemudian membingungkan masyarakat.
"Sebenarnya ini tidak membingungkan ya. Tujuannya kan cuma satu, virus ini menyebar lewat pergerakan orang. Jadi kalau kita kurangi pergerakan ya virusnya juga akan berkurang. Instrumen yang bisa kita gunakan ada SIKM. Sebenarnya kalau ada kesadaran seperti di Jepang, tidak masalah kalau didenda besar, seperti Singapura, juga keberatan masyarakatnya. Jadi ini sebenarnya tujuannya sama-sama baik," tutup Gilbert Simanjuntak.
Namun, apabila warga bekerja di perusahaan swasta maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas. "Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan . Kalau mudik
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Karenanya, ia menegaskan bagi warga Bodetabek yang hendak bekerja ke Jakarta harus membawa surat tugas. Namun Kadishub DKI Syafrin Liputo justru mengatakan, bagi pekerja tidak perlu mengurus SIKM maupun surat tugas saat hendak bekerja ke Jakarta. Hal ini yang kemudian membingungkan masyarakat.
"Sebenarnya ini tidak membingungkan ya. Tujuannya kan cuma satu, virus ini menyebar lewat pergerakan orang. Jadi kalau kita kurangi pergerakan ya virusnya juga akan berkurang. Instrumen yang bisa kita gunakan ada SIKM. Sebenarnya kalau ada kesadaran seperti di Jepang, tidak masalah kalau didenda besar, seperti Singapura, juga keberatan masyarakatnya. Jadi ini sebenarnya tujuannya sama-sama baik," tutup Gilbert Simanjuntak.
(thm)
Lihat Juga :