Syahbandar Pangkep Dirikan Posko Pantau Pemudik Jalur Laut
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:12 WIB
loading...
Kepala Syahbandar Kelas II Maccini Baji, Capt Ramlah. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji mendirikan posko pengendalian transportasi laut Idul Fitri 2021 . Posko didirikan di Pelabuhan Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Sebanyak 30 personel gabungan TNI, Polres Pangkep , dan Dinas Perhubungan Pangkep disiagakan di posko pengamanan ini. Para petugas bergantian berjaga selama 24 jam.
Baca juga:Larangan Mudik Diberlakukan, Aktivitas di Terminal Regional Sepi
Kepala Syahbandar Kelas II Maccini Baji, Capt Ramlah saat memantau kapal yang bersandar dan membawa penumpang di Pelabuhan Maccini Baji mengatakan, ada beberapa golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan laut.
“Yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka, sesuai dengan UU No 13 tentang pelarangan mudik," jelasnya.
Baca juga:Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen
Lebih lanjut disampaikan Capt Ramlah, bagi masyarakat Pangkep yang tinggal di pulau terpencil dan hanya bisa mendapatkan kebutuhan pokok di pusat kota, masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Sebanyak 30 personel gabungan TNI, Polres Pangkep , dan Dinas Perhubungan Pangkep disiagakan di posko pengamanan ini. Para petugas bergantian berjaga selama 24 jam.
Baca juga:Larangan Mudik Diberlakukan, Aktivitas di Terminal Regional Sepi
Kepala Syahbandar Kelas II Maccini Baji, Capt Ramlah saat memantau kapal yang bersandar dan membawa penumpang di Pelabuhan Maccini Baji mengatakan, ada beberapa golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan laut.
“Yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka, sesuai dengan UU No 13 tentang pelarangan mudik," jelasnya.
Baca juga:Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen
Lebih lanjut disampaikan Capt Ramlah, bagi masyarakat Pangkep yang tinggal di pulau terpencil dan hanya bisa mendapatkan kebutuhan pokok di pusat kota, masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Lihat Juga :