Analis Kebijakan Publik Minta Transparansi dalam Aturan DKT di Bandara Soetta

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:42 WIB
loading...
Analis Kebijakan Publik...
Seorang penumpang pesawat tengah berdiri di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Perhubungan Udara harus transparansi dalam penerapan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) . DEmikian disampaikanAnalisis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah.

"Pengecekan barang atau kargo yang keluar dari Bandara harus transparansi jangan sampai pengawasan menjadi lemah," ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Ditjen Imigrasi Benarkan 85 WN China Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta

Hal ini disampaikan terkait masih beroperasinya sejumlah Regulated Agent (RA) di Daerah Keamanan Terbatas atau Lini 1 Bandara Soetta. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan bahwa operasional operator RA di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.

Namun aturan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud.

Analisis Kebijakan Publik ini menyoroti ada 6 poin yang harus dilaksanakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Yakni, transparansi, tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban (akuntabilitas) publik, dan evaluasi. Baca juga: Hindari Larangan Mudik Lebaran, Pemudik dari Bandara Soetta Berangkat Lebih Cepat

Dari sisi transparansi, ia menyontohkan, antara kargo yang lebih dahulu dan belakangan datang bisa menjadi bersamaan hasil pengecekan. Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. "Idealnya, harus melalui Lini 2," katanya.

Jika ini terus berlanjut, kata Trubus, ada potensi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara karena pengawasan lemah. "Ada kargo yang harus segera sampai di tempat tujuan maka mereka melalui Lini 1. Sebab, tidak semua kargo terperiksa dan menimbulkan kerawanan keamanan," katanya.

Ia mengatakan, bahwa sumber kebijakan itu kewenangannya adalah Kementerian Perhubungan maka seharusnya ada intervensi dari kementerian. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk penegakan hukum jika dikaitkan dengan pelanggaran.

Juga, katanya lagi, harus ada pertanggungjawaban ke publik (akuntabilitas). Misalnya, kenapa yang nggak boleh menjadi boleh dan terakhir, harus ada evaluasi karena aturan belum berjalan.

"Intinya, tidak ada political will dari pimpinan Kementerian Perhubungan mewakili pemerintah, unsur pelaku usaha dan publik atau masyarakat," jelasnya.

Trubus menyampaikan bahwa ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan. Mungkin saja alasan dari kementerian berbeda

Akan tetapi, ia menyayangkan bila penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19. Sebab menurutnya, alasan itu tidak ada korelasinya. Akan tetapi, ia menegaskan, faktor paling utama adalah keamanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi nempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.

Namun Peraturan Menteri Perhubungan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada 3 operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.

Yang dikhawatirkan dengan keamanan kargo yang akan keluar bisa tidak maksimal terperiksa lantaran kapasitas pemeriksaan terbatas apalagi dengan dikejar tenggang waktu (deadline).

Sebelumnya, awak media sudah menyambangi pihak Humas dan diterima oleh staf yang bernama Putri. Staf humas itu berjanji akan mengabarkan dan memberikan tanggapan setelah diteruskan ke Kepala Bagian Humas.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Rekomendasi
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved