Pria 82 Tahun Tersangka, Polres Tanjung Pinang Enggan Tunjukkan Alat Bukti
Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:33 WIB
loading...
Penyidik Polres Tanjung Pinang tidak berani menunjukkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
TANJUNG PINANG - Penyidik Polres Tanjung Pinang tidak berani menunjukkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pengacara Henky, Herdika Sukma Negara pun mempertanyakan sikap tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan Herdika dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (6/5/2021). Awalnya hakim tunggal, Sacral Ritonga untuk memerintahkan penyidik Polres Tanjungpinang menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Henky sebagai tersangka.
"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan dua alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," kata Herdika. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Herdika sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui dua alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Henky sebagai tersangka.
"Apalagi di dalam jawaban termohon pada halaman dua telah menyebutkan bahwa Perma No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dannhanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara," kata Herdika.
Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak termohon terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma No 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
"Ini sangat tidak korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon untuk menunjukan minimum dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.
Pernyataan itu diungkapkan Herdika dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (6/5/2021). Awalnya hakim tunggal, Sacral Ritonga untuk memerintahkan penyidik Polres Tanjungpinang menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Henky sebagai tersangka.
"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan dua alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," kata Herdika. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Herdika sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui dua alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Henky sebagai tersangka.
"Apalagi di dalam jawaban termohon pada halaman dua telah menyebutkan bahwa Perma No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dannhanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara," kata Herdika.
Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak termohon terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma No 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
"Ini sangat tidak korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon untuk menunjukan minimum dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.
Lihat Juga :