Pria 82 Tahun Tersangka, Polres Tanjung Pinang Enggan Tunjukkan Alat Bukti

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:33 WIB
loading...
Pria 82 Tahun Tersangka,...
Penyidik Polres Tanjung Pinang tidak berani menunjukkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
TANJUNG PINANG - Penyidik Polres Tanjung Pinang tidak berani menunjukkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pengacara Henky, Herdika Sukma Negara pun mempertanyakan sikap tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan Herdika dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (6/5/2021). Awalnya hakim tunggal, Sacral Ritonga untuk memerintahkan penyidik Polres Tanjungpinang menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Henky sebagai tersangka.

"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan dua alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," kata Herdika. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah

Herdika sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui dua alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Henky sebagai tersangka.

"Apalagi di dalam jawaban termohon pada halaman dua telah menyebutkan bahwa Perma No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dannhanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara," kata Herdika.

Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak termohon terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma No 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

"Ini sangat tidak korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon untuk menunjukan minimum dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Rekomendasi
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Sule Tak Khawatir Susah...
Sule Tak Khawatir Susah Bertemu Adzam Meski Nathalie Holcsher Nikah Lagi
Terlihat Tenang, Ternyata...
Terlihat Tenang, Ternyata Meisya Idol Akui Sempat Kehilangan Kepercayaan Diri
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved