Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan
Kamis, 06 Mei 2021 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jelang Lebaran, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Sedangkan dua perkara yang sudah selesai, yakni nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Kemudian perkara nomor 222 atas kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan Majelis," bebernya.
Dikatakan Alex, dalam sidang perkara nomor 226 yang digelar Senin (10/5/2021) tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali dua saksi ahli guna membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan warga.
"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.
Sedangkan dua perkara yang sudah selesai, yakni nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Kemudian perkara nomor 222 atas kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan Majelis," bebernya.
Dikatakan Alex, dalam sidang perkara nomor 226 yang digelar Senin (10/5/2021) tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali dua saksi ahli guna membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan warga.
"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.
(thm)
Lihat Juga :