Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan
Kamis, 06 Mei 2021 - 19:47 WIB
loading...
Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab, segera menjalani sidang tuntutan pidana kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab, segera menjalani sidang tuntutan pidana kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan tuntutan kasus kerumunan Petamburan dijadwalkan digelar Senin (10/5/2021) pekan depan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung, agenda sidang silanjutnya masuk pada tahap tuntutan.
Baca juga: Saksi Ahli: Kerumunan Petamburan dan Megamendung Tidak Masuk dalam Pasal Penghasutan
"Penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan. Jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Terkait skors tersebut, kata Alex itu dilakukan lantaran ada satu perkara yakni nomor 226, yang diadili dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, urung selesai. Perkara nomor 226 adalah kasus Habib Rizieq Shihab dalam kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung, agenda sidang silanjutnya masuk pada tahap tuntutan.
Baca juga: Saksi Ahli: Kerumunan Petamburan dan Megamendung Tidak Masuk dalam Pasal Penghasutan
"Penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan. Jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Terkait skors tersebut, kata Alex itu dilakukan lantaran ada satu perkara yakni nomor 226, yang diadili dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, urung selesai. Perkara nomor 226 adalah kasus Habib Rizieq Shihab dalam kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Lihat Juga :