Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan

Kamis, 06 Mei 2021 - 19:47 WIB
loading...
Kasus Kerumunan Petamburan,...
Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab, segera menjalani sidang tuntutan pidana kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab, segera menjalani sidang tuntutan pidana kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan tuntutan kasus kerumunan Petamburan dijadwalkan digelar Senin (10/5/2021) pekan depan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung, agenda sidang silanjutnya masuk pada tahap tuntutan.

Baca juga: Saksi Ahli: Kerumunan Petamburan dan Megamendung Tidak Masuk dalam Pasal Penghasutan

"Penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan. Jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Terkait skors tersebut, kata Alex itu dilakukan lantaran ada satu perkara yakni nomor 226, yang diadili dengan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, urung selesai. Perkara nomor 226 adalah kasus Habib Rizieq Shihab dalam kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Sedangkan dua perkara yang sudah selesai, yakni nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan. Kemudian perkara nomor 222 atas kasus kerumunan warga di Petamburan dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan Majelis," bebernya.



Dikatakan Alex, dalam sidang perkara nomor 226 yang digelar Senin (10/5/2021) tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali dua saksi ahli guna membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan warga.

"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Rekomendasi
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Infografis
Lionel Messi Janji Beri...
Lionel Messi Janji Beri Gelar Juara untuk Inter Miami Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved