Sekat Jalan Jayanti, Pemudik Tangerang Berhasil Dihalau Masuk Serang
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum
Kemudian, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
"Ada juga ketentuan dokumen kesehatan PPDN, yaitu warga yang melintas wajib punya hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan hasil tes negatif rapid antigen maksimal 2x24 jam," ungkapnya.
Penyekatan di wilayah Jayanti ini cukup berhasil. Dalam waktu singkat, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga akan mudik ke Serang, Banten.
"Seperti diketahui, wilayah Jabodetabek merupakan aglomerasi. Sehingga, yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya, agar tidak ada yang pergi mudik," pungkasnya.
Kemudian, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
"Ada juga ketentuan dokumen kesehatan PPDN, yaitu warga yang melintas wajib punya hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan hasil tes negatif rapid antigen maksimal 2x24 jam," ungkapnya.
Penyekatan di wilayah Jayanti ini cukup berhasil. Dalam waktu singkat, polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga akan mudik ke Serang, Banten.
"Seperti diketahui, wilayah Jabodetabek merupakan aglomerasi. Sehingga, yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya, agar tidak ada yang pergi mudik," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :