Sekat Jalan Jayanti, Pemudik Tangerang Berhasil Dihalau Masuk Serang
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:53 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan hari ini, 6-17 Mei 2021. Sejumlah wilayah perbatasan pun telah dijaga ketat petugas kepolisian.
Di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan Serang, Banten, petugas mendirikan posko penyekatan. Jalan ini merupakan akses utama non-tol yang kerap digunakan warga mudik ke Serang.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, semua kendaraan yang melintasi jalan tersebut, roda empat pribadi atau umum, dan roda dua, akan diperiksa petugas yang berjaga.
Baca juga: Polisi Bebaskan Pemudik Lewat di GT Cikarang Barat-GT Cikupa, Alasannya Bikin Macet Parah
"Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik," ujar Wahyu kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan dan larangan mudik ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Ada aturan pengecualian dari larangan mudik, yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan, yaitu orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas," paparnya.
Di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan Serang, Banten, petugas mendirikan posko penyekatan. Jalan ini merupakan akses utama non-tol yang kerap digunakan warga mudik ke Serang.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, semua kendaraan yang melintasi jalan tersebut, roda empat pribadi atau umum, dan roda dua, akan diperiksa petugas yang berjaga.
Baca juga: Polisi Bebaskan Pemudik Lewat di GT Cikarang Barat-GT Cikupa, Alasannya Bikin Macet Parah
"Apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik," ujar Wahyu kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2021).
Penyekatan dan larangan mudik ini sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
"Ada aturan pengecualian dari larangan mudik, yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan, yaitu orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas," paparnya.
Lihat Juga :