Satgas Nemangkawi Tangkap Harun Gobai Pemilik Akun Propaganda KKB
loading...
A
A
A
MIMIKA - Satgas Operasi Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Enago Womaki atas nama Harun Gobai (32) yang sering mempropagandakan kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat ( TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) . Tersangka Harun Gobai ditangkap pada Rabu malam, 5 Mei 2021, saat berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura Kabupaten Mimika, Papua.
Penangkapan Harun Gobai warga Jalan Perintis RT002/RW000, Kelurahan Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika berdasarkan LP/250/V/2021/PAPUA/Res Mimika, tanggal 04 Mei 2021. Karena yang bersangkutan diduga telah melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008.
Bersama tersangka Harun Gobai disita barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S warna merah.
Baca :Kapolda Papua Instruksikan Buru dan Tindak OPM Pelaku Pembakaran di Ilaga
Sebelumnya Harun Gobai pemilik akun Facebook atas nama Enago Womaki memposting tulisan yang mengandung ujaran kebencian pada, 20 April 2021 pukul 03.42 WIT. Lalu Harun Gobai kembali memposting ujaran kebencian pada 26 Juli 2020 pukul 15.29 WIT.
"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan Polri akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Kasatgas 3 Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusi
Baca juga : OPM Kembali Tebar Teror di Ilaga! Gedung SD, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar
Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusi, harus bijak dalam bermedsos dan berfikir positif dalam bingkai NKRI.
Penangkapan Harun Gobai warga Jalan Perintis RT002/RW000, Kelurahan Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika berdasarkan LP/250/V/2021/PAPUA/Res Mimika, tanggal 04 Mei 2021. Karena yang bersangkutan diduga telah melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008.
Bersama tersangka Harun Gobai disita barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S warna merah.
Baca :Kapolda Papua Instruksikan Buru dan Tindak OPM Pelaku Pembakaran di Ilaga
Sebelumnya Harun Gobai pemilik akun Facebook atas nama Enago Womaki memposting tulisan yang mengandung ujaran kebencian pada, 20 April 2021 pukul 03.42 WIT. Lalu Harun Gobai kembali memposting ujaran kebencian pada 26 Juli 2020 pukul 15.29 WIT.
"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan Polri akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Kasatgas 3 Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusi
Baca juga : OPM Kembali Tebar Teror di Ilaga! Gedung SD, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar
Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusi, harus bijak dalam bermedsos dan berfikir positif dalam bingkai NKRI.
(sms)