Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:24 WIB
loading...
A A A
Masih di tempat sama, Prihatin pun menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada prajurit TNI AD tersebut merupakan salah satu program THT.

"(Program) yang dibuat oleh Asabri dengan sumber iuran peserta dan iuran pemerintah," ujar Prihatin menjelaskan sumber anggaran yang dipergunakan Asabri.

Baca juga : Nekat Lompat ke Laut dari Kapal saat Berlayar Aksi Pemuda Ini Bikin Geger Pelabuhan Kendari

Prihatin sampaikan kemudian bahwa selaku Badan penyelenggara jaminan sosial bagi TNI, POLRTI dan PNS Kemhan maka bantuan yang diberikan PT ASABRI adalah amanah.

"Tujuan ASABRI terlibat memberikan santunan dan juga bantuan Adalah amanah yang telah diberikan pemerintah kepada kami, karena disaat anda melindungi ibu pertiwi kami hadir untuk melindungi keluarga anda," tegasnya.

Selain program yang bersifat hak peserta, Prihatin juga sampaikan bahwa ASABRI memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

"Program ini diperuntukan bagi peserta dalam bentuk bantuan peminjaman modal kerja UMKM dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat," ujar Prihatin.

Secara khusus, program Bina Lingkungan tidak saja terkait Bencana Alam, Pelestarian Alam dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan namun juga bisa untuk pengembangan prasarana umum, sarana ibadah, Diklat serta pengentasan kemiskinan.

Bersama dengan Saifullah, Firdaus sangat berterima kasih atas bantuan pemakaman anaknya yang meninggal di tahun 2012.

“Kami sungguh berterima kasih kepada pihak asabri yang telah merespon dan memberi dukungan biaya pemakaman Almarhum anak saya yang sudah meninggal 9 Tahun yang lalu," ujar Firdaus.

Firdaus sampaikan bahwa pengetahuan dirinya tentang ASABRI juga sangat terbatas sehingga sejak 9 tahun lalu dirinya tidak tahu bahwa memiliki hak nya sebagai peserta ASABRI.

"Dan juga saya sangat berterima kasih kepada Korem 143/HO, yang telah membantu kami dan selalu memperhatikan Hak-hak kami yang wajib kami terima,”pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)