Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:24 WIB
loading...
Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO
Pemberian santunan kedukaan dalam bentuk biaya pemakaman kepada anggota Korem 143/HO merupakan wujud komitmen Asabri sebagai Sahabat Perjuangan bagi keluarga besar TNI. Foto Korem 143/HO
A A A
KENDARI - Nekat Lompat ke Laut dari Kapal saat Berlayar Aksi Pemuda Ini Bikin Geger Pelabuhan Kendari Pemberian santunan kedukaan dalam bentuk biaya pemakaman kepada anggota Korem 143/HO merupakan wujud komitmen Asabri sebagai Sahabat Perjuangan bagi keluarga besar TNI. Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam pernyataan tertulis di Kendari, Sultra, Selasa (4/5/2021).
Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Rusmin menyatakan, pemberian santunan biaya pemakaman kepada dua orang anggota jajaran Korem 143/HO merupakan simbol penyerahan berbagai pembayaran manfaat dari peserta Asabri.

"Secara simbolis, tadi siang diserahkan kepada anggota dari Kodim 1429/Butur (Serda Firdaus) dan Denhubrem 143/HO (Serma Saifullah)," ujar Rusmin, Selasa (4/5/2021)



Penyerahan santunan kedukaan yang merupakan manfaat dari peserta ASABRI itu diserahkan oleh Staf Bidang Umum Asabri cabang Kendari, Prihatin Putra L.

"Berupa biaya pemakaman masing-masing untuk pemakamam alm istri Serma Saifullah N sebesar Rp4 juta dan alm anak Serda Firdaus sebesar Rp3 juta," jelas Rusmin.

"Besaran santunan telah disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Asabri," tandasnya.

Lebih lanjut Rusmin mengatakan, manfaat yang diberikan Asabri tidak saja dalam bentuk santunan biaya pemakaman bagi peserta maupun istri/suami dan anak dalam Program Tabungan Hari Tua (THT) peserta juga akan mendapatkan tabungan asuransi baik yang berhenti karena telah mencapai usia pensiun, pensiun dini, ataupun yang diberhentikan dengan tidak hormat.

"Besar iuran program THT sebesar 3,25 % penghasilan dan iuran program Pensiun sebesar 4.75% dari penghasilan, keduanya dibayarkan setiap bulan," tambah Rusmin.

Rusmin juga sampaikan bahwa selain program THT, peserta Asabri juga mendapatkan hak program Jaminan Kecelelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Oleh karena itu, sebagaimana perintah Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan maka Korem akan memastikan terpenuhinya hak-hak peserta maupun ahli waris peserta Asabri," timpal Rusmin.

Masih di tempat sama, Prihatin pun menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada prajurit TNI AD tersebut merupakan salah satu program THT.

"(Program) yang dibuat oleh Asabri dengan sumber iuran peserta dan iuran pemerintah," ujar Prihatin menjelaskan sumber anggaran yang dipergunakan Asabri.

Baca juga : Nekat Lompat ke Laut dari Kapal saat Berlayar Aksi Pemuda Ini Bikin Geger Pelabuhan Kendari

Prihatin sampaikan kemudian bahwa selaku Badan penyelenggara jaminan sosial bagi TNI, POLRTI dan PNS Kemhan maka bantuan yang diberikan PT ASABRI adalah amanah.

"Tujuan ASABRI terlibat memberikan santunan dan juga bantuan Adalah amanah yang telah diberikan pemerintah kepada kami, karena disaat anda melindungi ibu pertiwi kami hadir untuk melindungi keluarga anda," tegasnya.

Selain program yang bersifat hak peserta, Prihatin juga sampaikan bahwa ASABRI memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

"Program ini diperuntukan bagi peserta dalam bentuk bantuan peminjaman modal kerja UMKM dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat," ujar Prihatin.

Secara khusus, program Bina Lingkungan tidak saja terkait Bencana Alam, Pelestarian Alam dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan namun juga bisa untuk pengembangan prasarana umum, sarana ibadah, Diklat serta pengentasan kemiskinan.

Bersama dengan Saifullah, Firdaus sangat berterima kasih atas bantuan pemakaman anaknya yang meninggal di tahun 2012.

“Kami sungguh berterima kasih kepada pihak asabri yang telah merespon dan memberi dukungan biaya pemakaman Almarhum anak saya yang sudah meninggal 9 Tahun yang lalu," ujar Firdaus.

Firdaus sampaikan bahwa pengetahuan dirinya tentang ASABRI juga sangat terbatas sehingga sejak 9 tahun lalu dirinya tidak tahu bahwa memiliki hak nya sebagai peserta ASABRI.

"Dan juga saya sangat berterima kasih kepada Korem 143/HO, yang telah membantu kami dan selalu memperhatikan Hak-hak kami yang wajib kami terima,”pungkasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)