Sok Jagoan, Bermodal Baju Jatanras Pemborong Bangunan Ini Mengaku Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Bermodalkan baju Jatanras Polda Sumsel yang dibelinya di pasar tradisional, Arpan (44) warga Palembang terpaksa berurusan dengan hukum karena menipu dengan cara memanfaatkan seragam tersebut.
Baca juga: Polisi Gadungan ‘Peloroti’ Perempuan yang Dikenalnya di RS Dharmais
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dengan baju Jatanras yang dibelinya di pasar, polisi gadungan tersebut telah memperdaya korban dengan iming-iming dapat membebaskan tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Dengan Tangan Kosong, Pria Ini Selamatkan Perawat Cantik yang Dibakar Orang Tak Dikenal
"Iya kita menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi, padahal bukan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Hisar menjelaskan, dengan memanfaatkan seragam tersebut pelaku diduga telah memperdaya korban yang anggota keluarganya sedang bermasalah dengan hukum dengan cara mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Akibat tipu daya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp19 juta. Modusnya yakni bisa mengurus kasus yang sedang menjerat keluarga korban dan mengaku berdinas di Jatanras Polda Sumsel," jelas Hisar.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 16.30 Wib di kawasan Gandus, Palembang berdasarkan laporan korban, Unyil (39).
"Setelah ada pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah warung kopi, korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan perkara keponakan korban yang tertangkap karena narkoba di Polrestabes Palembang," ujar Christoper.
Selanjutnya tersangka meminta uang sebesar Rp19 juta kepafa korban. Korban yang mempercayai pelaku yang awalnya mengaku sebagai polisi berangkat perwira dan dinas di Polda Sumsel tersebut akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku.
"Namun, saat korban kembali menghubungi pelaku, HP-nya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban bersama saksi memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sumsel," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
"Anggota kita dari Unit 3 Jatanras tadi malam langsung mengamankan pelaku yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda itu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Arpan mengaku menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Sumsel, dengan dalih menjadi makelar kasus (markus). Uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai macam kepentingan pribadinya.
"Iya saya salah, saya menyesal. Saya sebenarnya ngefans sama Jatanras makanya saya beli atribut ini di Pasar Cinde. Uangnya hasil kejahatan saya gunakan untuk bayar utang, makan, dan bangun rumah, karena profesi saya sebelumnya merupakan pemborong bangunan," ujarnya.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
Baca juga: Polisi Gadungan ‘Peloroti’ Perempuan yang Dikenalnya di RS Dharmais
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dengan baju Jatanras yang dibelinya di pasar, polisi gadungan tersebut telah memperdaya korban dengan iming-iming dapat membebaskan tersangka kasus narkoba.
Baca juga: Dengan Tangan Kosong, Pria Ini Selamatkan Perawat Cantik yang Dibakar Orang Tak Dikenal
"Iya kita menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi, padahal bukan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Hisar menjelaskan, dengan memanfaatkan seragam tersebut pelaku diduga telah memperdaya korban yang anggota keluarganya sedang bermasalah dengan hukum dengan cara mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Akibat tipu daya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp19 juta. Modusnya yakni bisa mengurus kasus yang sedang menjerat keluarga korban dan mengaku berdinas di Jatanras Polda Sumsel," jelas Hisar.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 16.30 Wib di kawasan Gandus, Palembang berdasarkan laporan korban, Unyil (39).
"Setelah ada pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah warung kopi, korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan perkara keponakan korban yang tertangkap karena narkoba di Polrestabes Palembang," ujar Christoper.
Selanjutnya tersangka meminta uang sebesar Rp19 juta kepafa korban. Korban yang mempercayai pelaku yang awalnya mengaku sebagai polisi berangkat perwira dan dinas di Polda Sumsel tersebut akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku.
"Namun, saat korban kembali menghubungi pelaku, HP-nya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban bersama saksi memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sumsel," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
"Anggota kita dari Unit 3 Jatanras tadi malam langsung mengamankan pelaku yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda itu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Arpan mengaku menipu korban dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Sumsel, dengan dalih menjadi makelar kasus (markus). Uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai macam kepentingan pribadinya.
"Iya saya salah, saya menyesal. Saya sebenarnya ngefans sama Jatanras makanya saya beli atribut ini di Pasar Cinde. Uangnya hasil kejahatan saya gunakan untuk bayar utang, makan, dan bangun rumah, karena profesi saya sebelumnya merupakan pemborong bangunan," ujarnya.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
(shf)