158 Pos Penyekatan Tersebar di Jabar, Ridwan Kamil Sepakat Mudik Lokal Dilarang

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:44 WIB
loading...
158 Pos Penyekatan Tersebar di Jabar, Ridwan Kamil Sepakat Mudik Lokal Dilarang
Petugas gabungan mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, ratusan pos penyekatan tersebar di Provinsi Jabar untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai Kamis (6/5/2021) besok hingga 17 Mei mendatang.

Baca juga: Warga Kupang Antusias Doakan Jadi Presiden, Ridwan Kamil: Amin

Ridwan Kamil menyebutkan, total jumlah pos penyekatan di provinsi yang dipimpinnya tersebar di 158 titik yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Larangan Mudik, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan Kamis Pukul 00.00 WIB

"Ada 158 titik pendekatan termasuk jalan-jalan tikus sudah diatur sedemikian rupa oleh tim TNI/Polri," sebut Ridwan Kamil seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

Melalui upaya penyekatan, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik dapat ditekan jumlahnya. Dia menyebutkan, dalam kondisi normal, warga Jabar yang melakukan mudik bisa mencapai 6 juta orang.

"Kita harapkan, yang biasanya Jawa Barat itu mudik 6 juta orang di zaman normal, itu bisa kita minimalisir semaksimal mungkin karena masih ada teorinya 7 persen. Jadi, kalau 7 persen kali 6 juta ada sekitar 400.000-an," sebutnya.



Dalam kesempatan itu, Kang Emil pun menitipkan pesan, agar petugas dapat bersiaga 24 jam untuk mengantisipasi pemudik yang mencoba memanfaatkan kelengahan petugas.

"Saya titip ke Kapolda, ada perbincangan di medsos mereka curi-curi waktunya, petugas mungkin lagi istirahat. Makanya, 24 jam itu gantian ada istilah dari Kapolri buddy system," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4126 seconds (0.1#10.140)