Larangan Mudik, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan Kamis Pukul 00.00 WIB
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas, serta 596 pos pelayanan, dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain," jelas Istiono.
Petugas juga akan memaksimalkan pengawasan di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri. Posko ini juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Baca juga: Tanpa Disiplin Prokes, Efektivitas Larangan Mudik Diragukan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Petugas juga akan memaksimalkan pengawasan di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri. Posko ini juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Baca juga: Tanpa Disiplin Prokes, Efektivitas Larangan Mudik Diragukan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
(mhd)
Lihat Juga :