KA Jarak Jauh Stasiun Kota Blitar Tetap Beroperasi, Tapi Bukan untuk Pemudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 06:21 WIB
loading...
KA Jarak Jauh Stasiun...
Tampak Stasiun Kota Blitar (Foto/SINDOnews/Solichan Arif)
A A A
BLITAR - Selama 6-17 Mei, layanan kereta api jarak jauh Daop 7 Madiun, yakni termasuk stasiun kereta api Kota Blitar hanya melayani penumpang non mudik. PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh. Lima KA diantaranya berangkat dari stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Bus Jurusan Yogyakarta-Surabaya Tergelincir ke Parit di Ngawi, 6 Penumpang Luka-luka

KA yang beroperasi di Daop 7 diantaranya Argo Wilis Surabaya Gubeng - Bandung PP. KA Gajayana Malang - Gambir PP, KA Bima Surabaya Gubeng - Gambir PP, KA Kahuripan Blitar - Kiaracondong PP dan KA Sritanjung Lempuyangan - Ketapang PP. Selama 6-17 Mei, masyarakat yang boleh naik kereta jauh tersebut adalah pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak.

Yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kunjungan non mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan kepala desa/lurah.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," terang Ixfan.

Baca juga: Puluhan Pemudik Buruh Migran Blitar Mulai Jalani Swab Test COVID-19

Untuk pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis lengkap tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan, menjadi syarat wajib yang dilampirkan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Ixfan. Para pelaku perjalanan jarak jauh non mudik juga diwajibkan memperlihatkan hasil negatof RT - PCR atau rapid teat antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Sampel yang dipakai maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat, petugas KA akan melarang naik kereta sekaligus membatalkan tiket. "Kami menjamin proses verifikasi dilakukan dengan cermat, teliti dan tegas," papar Ixfan.

Sementara untuk perjalanan KA Lokal PT KAI mengoperasikan 16 KA dengan dua KA diantaranya di wilayah Daop 7 Madiun. Yakni KA Penataran dan KA Dhoho. Jam operasional pemberangkatan dibatasi dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 Wib. "KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” pungkas Ixfan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Pejalan Kaki Tewas Tertemper...
Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Cikarang-Kampung Bandan di Bekasi
Sambut Libur Panjang...
Sambut Libur Panjang Iduladha, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 9 Kereta Api Tambahan
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
Libur Kenaikan Yesus...
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api Membeludak Tembus 196.302 Orang
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
3 Fakta Kereta Leo Express...
3 Fakta Kereta Leo Express dengan Rute Terpanjang di Eropa hingga 1.300 Km
8 Tips Beli Tiket Kereta...
8 Tips Beli Tiket Kereta Jakarta-Jogja Murah Untuk Liburan Hemat
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Infografis
Sudah 3 Kali KA Tiba-tiba...
Sudah 3 Kali KA Tiba-tiba Meluncur di Stasiun Malang Kota Lama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved