Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta
Selasa, 04 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Sepekan setelahnya, setelah Andriansyah menjalani pengobatan, seseorang yang mengaku perwakilan Bahar bernama Eka tiba di rumah Andriansyah. Eka kemudian berbicara mengenai perdamaian dan pihak keluarga pun menerima ajakan perdamaian itu.
"Kita juga merasa, kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu? Kalau ada niat baik. Akhirnya, tahu dia (Bahar) ulama. Kenapa tidak? Sesama muslim kok. Itu prinsip kita," ucapnya.
Namun, kesepakatan damai tersebut baru dituangkan secara tertulis setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Surat perdamaian itu ditandatangani oleh Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga Andriansyah.
Hendri mengakui, surat perdamaian tersebut tidak langsung dibuat saat perwakilan Bahar pertama kali tiba di rumah korban. Selain tidak tahu harus membuat surat tersebut, kata Hendri, perwakilan Bahar kala itu hanya bersilaturahmi dan menawarkan perdamaian
"Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut, Bahar bersedia memberikan kompensasi hingga Rp25 juta. Kompensasi sebesar itu untuk mengganti biaya pengobatan, termasuk biaya pengganti karena Andriansyah tidak bekerja 10 hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Hampir 10 hari (tidak bekerja), (uang kompensasi) sudah selesai (lunas)," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andriansyah, Hendi Pratama mengungkapkan bahwa Andriyansah telah mencabut laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Namun, kata dia, Andriansyah hanya berkirim surat ke polisi untuk pencabutan laporan itu.
Menurut Hendi, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020. Kemudian, dia diminta Andriansyah untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.
"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk bahwa kasus ini berdamai," tegas Hendi.
"Kita juga merasa, kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu? Kalau ada niat baik. Akhirnya, tahu dia (Bahar) ulama. Kenapa tidak? Sesama muslim kok. Itu prinsip kita," ucapnya.
Namun, kesepakatan damai tersebut baru dituangkan secara tertulis setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Surat perdamaian itu ditandatangani oleh Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga Andriansyah.
Hendri mengakui, surat perdamaian tersebut tidak langsung dibuat saat perwakilan Bahar pertama kali tiba di rumah korban. Selain tidak tahu harus membuat surat tersebut, kata Hendri, perwakilan Bahar kala itu hanya bersilaturahmi dan menawarkan perdamaian
"Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut, Bahar bersedia memberikan kompensasi hingga Rp25 juta. Kompensasi sebesar itu untuk mengganti biaya pengobatan, termasuk biaya pengganti karena Andriansyah tidak bekerja 10 hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Hampir 10 hari (tidak bekerja), (uang kompensasi) sudah selesai (lunas)," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andriansyah, Hendi Pratama mengungkapkan bahwa Andriyansah telah mencabut laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Namun, kata dia, Andriansyah hanya berkirim surat ke polisi untuk pencabutan laporan itu.
Menurut Hendi, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020. Kemudian, dia diminta Andriansyah untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.
"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk bahwa kasus ini berdamai," tegas Hendi.
Lihat Juga :