Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
A A A
Sepekan setelahnya, setelah Andriansyah menjalani pengobatan, seseorang yang mengaku perwakilan Bahar bernama Eka tiba di rumah Andriansyah. Eka kemudian berbicara mengenai perdamaian dan pihak keluarga pun menerima ajakan perdamaian itu.

"Kita juga merasa, kenapa tidak bisa damai kalau ada niat itu? Kalau ada niat baik. Akhirnya, tahu dia (Bahar) ulama. Kenapa tidak? Sesama muslim kok. Itu prinsip kita," ucapnya.

Namun, kesepakatan damai tersebut baru dituangkan secara tertulis setahun setelahnya atau pada Oktober 2020. Surat perdamaian itu ditandatangani oleh Bahar dan pengacaranya serta pihak keluarga Andriansyah.

Hendri mengakui, surat perdamaian tersebut tidak langsung dibuat saat perwakilan Bahar pertama kali tiba di rumah korban. Selain tidak tahu harus membuat surat tersebut, kata Hendri, perwakilan Bahar kala itu hanya bersilaturahmi dan menawarkan perdamaian

"Ada kesepakatan karena habib mau bantu kompensasi keluarga berobat. Andri sejak sakit nggak narik dulu. Dikasih kompensasi," kata Hendri.

Hendri mengungkapkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut, Bahar bersedia memberikan kompensasi hingga Rp25 juta. Kompensasi sebesar itu untuk mengganti biaya pengobatan, termasuk biaya pengganti karena Andriansyah tidak bekerja 10 hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. "Hampir 10 hari (tidak bekerja), (uang kompensasi) sudah selesai (lunas)," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andriansyah, Hendi Pratama mengungkapkan bahwa Andriyansah telah mencabut laporan polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Namun, kata dia, Andriansyah hanya berkirim surat ke polisi untuk pencabutan laporan itu.

Menurut Hendi, dia ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Andriansyah pada 28 Oktober 2020. Kemudian, dia diminta Andriansyah untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi.

"Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk bahwa kasus ini berdamai," tegas Hendi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Rekomendasi
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved