Terlilit Utang, Karyawan Perusahaan Sawit Bunuh Rekan Kerja demi Kuasai Harta

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:05 WIB
loading...
Terlilit Utang, Karyawan...
ilustrasi
A A A
SERUYAN - Karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menghabisi nyawa teman kerjanya. Diduga, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah utang pelaku yang tidak bisa dibayar.

Kasus pembunuhan berencana di Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu itu akhirnya terungkap. Motif tersangka Prihartono dan Dede Herman menghabisi nyawa Abdul Aziz karena persoalan utang piutang.

baca juga: OPM Kembali Tebar Teror di Ilaga! Gedung SD, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar

"Tersangka Prihartono mengakui terlilit utang sehingga bersepekat dengan tersangka Herman untuk membunuh korban dan mengambil mobil korban lalu dijual," ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (4/5/2021).

Pembunuhan tersebut terjadi ketika korban baru bangun tidur pada awal April 2021 lalu di dalam kamar mess perusahaan. Saat itu, korban dipukul di bagian rusuk dan kepala dengan menggunakan timbangan besi berukuran 110 kg. Setelah itu, korban dipukul lagi dengan menggunakan kayu hingga akhirnya tewas.

Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku membawa jenazah itu ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat untuk dikuburkan. Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil pikap milik korban.

Baca juga: Kereta Pada 6-17 Mei Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

Kasus tersebut terungkap ketika pengusaha kebun bernama Mardan menanyakan keberadaan korban kepada istri korban. Keduanya akhirnya mendatangi pondok di kebun, tempat korban dan kedua tersangka tinggal dan bekerja.

Sesampainya di kebun, Mardan dan istri korban terkejut melihat adanya bercak darah di tempat korban biasa tidur. Selain itu, mobil pikap korban juga raib. “Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya Abdul Aziz, Mardan dan istri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman sepekerja korban yang sering bersama. Kemudian pada, 17 April 2021 salah satu tersangka Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kabupaten Kotim. Sedangkan temannya Dede Herman berhasil diringkus, 24 April 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)