Terlilit Utang, Karyawan Perusahaan Sawit Bunuh Rekan Kerja demi Kuasai Harta
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Kasus tersebut terungkap ketika pengusaha kebun bernama Mardan menanyakan keberadaan korban kepada istri korban. Keduanya akhirnya mendatangi pondok di kebun, tempat korban dan kedua tersangka tinggal dan bekerja.
Sesampainya di kebun, Mardan dan istri korban terkejut melihat adanya bercak darah di tempat korban biasa tidur. Selain itu, mobil pikap korban juga raib. “Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya Abdul Aziz, Mardan dan istri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman sepekerja korban yang sering bersama. Kemudian pada, 17 April 2021 salah satu tersangka Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kabupaten Kotim. Sedangkan temannya Dede Herman berhasil diringkus, 24 April 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sesampainya di kebun, Mardan dan istri korban terkejut melihat adanya bercak darah di tempat korban biasa tidur. Selain itu, mobil pikap korban juga raib. “Melihat kejanggalan dari peristiwa menghilangnya Abdul Aziz, Mardan dan istri korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Seruyan Tengah dan langsung diteruskan ke Polres Seruyan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, mengerucut kepada dua orang teman sepekerja korban yang sering bersama. Kemudian pada, 17 April 2021 salah satu tersangka Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kabupaten Kotim. Sedangkan temannya Dede Herman berhasil diringkus, 24 April 2021 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :