Halau Arus Pemudik, Polda Bali Tambah Dua Pos Penyekatan
Senin, 03 Mei 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Indra meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Hanya pemudik tertentu yang diijinkan sesuai SE Satgas COVID-19 Pusat No 13 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi fokus dalalm pos penyekatan adalah travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," tegas Indra.
Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Simpang Empat Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Megati (Tabanan) dan Simpang Tiga Gilimanuk (Jembrana).
Salah satu yang menjadi fokus dalalm pos penyekatan adalah travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," tegas Indra.
Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Simpang Empat Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Megati (Tabanan) dan Simpang Tiga Gilimanuk (Jembrana).
(shf)
Lihat Juga :